PRINGSEWU ,(Karyapos) – Penggunaan dana BOS di Sekolah Dasar Negri 1 (SDN) Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2022 Diduga dikorupsi sebesar Rp.25.843.200.
Berdasarkan Llaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya penggunaan dana BOS yang tidak didukung dengan bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pada Tahun Anggaran 2022.
Dengan adanya data tersebut, awak media mengkonfirmasi langsung kepada kepala sekolah SDN 1 Kamilin Sumardi terkait temuan tersebut melalui telvon 0852-79198xxx namun tidak di jawab,
Lalu awak media mencoba konfirmasi dengan bendahara mengunakan chat whatsapp Kenomor 0853-77874xxx Namun tidak juga di balas,Sabtu (5/10/2024).
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum bisa mengkonfirmasi langsung dengan kepala sekolah.(An)